Bangli, KOMPASTV - Jelang penerapan PERGUB nomor 46 tahun 2020 , POLRES Bangli gencar melakukan sosialisasi dan imbauan wajib masker.Sosialisasi dilakukan di tempat umum dan mendatangi tokoh masyarakat di tiap desa
Sosialisasi dilakukan dengan mengunakan pengeras suara di tempat umum seperti obyek wisata , pasar dan fasilitas umum lainnya . Selain itu sosilisasi juga dilakukan dengan langsung mendatangi tokoh adat di tiap desa
Sosialisasi ini dilakukan agar warga mengetahui adanya PERGUB Nomor 46 tahun 2020/ tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 dalam tatanan kehidupan era baru
Petugas juga menghimbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan , untuk mengantisiapasi penyebaran COVID-19
#bangli #pergub #sosialisasi #pandemi #sanksiprotokolkesehatan