Seorang pengedar ribuan pil ekstasi diringkus petugas di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaku yang menyimpan barang haram tersebut di jok motor, diringkus ketika hendak mengantarkan ekstasi tersebut dari Bangka menuju Palembang.
Tamrin, tersangka pengedar barang haram jenis pil ekstasi ini, hanya bisa pasrah saat digeledah tim gabungan Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Bangka Barat, bersama TNI Angkatan Laut Muntok, dan Bea Cukai, di pintu masuk Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.
Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut berjumlah 1500 ekstasi dalam bentuk pil, dan 500 pil sudah dalam bentuk bubuk.
Rencananya, pil ekstasi tersebut akan dibawa ke Palembang untuk diedarkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Saat ini, petugas masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaraingan pelaku.