BALI, KOMPAS.TV - Setelah dua pekan penyidikan, berkas perkara tersangka kasus pencemaran nama baik, Jerinx, akhirnya dinyatakan P-21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pelimpahan berkas dari kepolisan ke Kejaksaan Negeri Denpasar dilakukan pada Kamis (27/08) siang, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Jaksa menyatakan berkas tersangka Jerinx dinyatakan lengkap dan tidak ada perubahan, termasuk pasal yang dikenakan, yakni pasal 28 juncto pasal 45 atau pasal 27 juncto pasal 45 undang undang ITE.
Kejaksaan Negeri Denpasar akan menyiapkan tujuh jaksa untuk mengawal kasus Jerinx saat persidangan nanti.
Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana menyatakan telah mengajukan kembali penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.
Dia meminta agar Jerinx tidak harus ditahan oleh pihak kejaksaan selama mengikuti proses persidangan.