SEMARANG, KOMPAS.TV - Untuk menekan penyebaran virus korona di Kota Semarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali melakukan razia pemakaian masker di Jalan Tlogosari, Kota Semarang. Petugas masih banyak mendapati warga yang tidak memakai masker dan langsung mendapat sanksi seperti membersihkan jalan serta push up, bagi warga yang tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Fajar Purwoto kembali menekankan kepada masyarakat, untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, dalam mengurangi penyebaran virus korona warga harus turut mendukung dengan penerapan protokol kesehatan untuk selalu memakai masker saat keluar rumah.
Salah satu warga yang kedapatan tidak memakai masker mengaku, ia malu saat disuruh untuk menyapu jalan di Jalan Tlogosari, Kota Semarang.
Razia masker gencar dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, akan terus digelar seminggu dua kali di seluruh wilayah di Kota Semarang. Hal ini dikarenakan masih banyak warga yang tidak mentaati Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat serta penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi korona.
#ProtokolKesehatan #RaziaMasker #SatuanPolisiPamongPraja