MALANG-KOMPAS.TV- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Malang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal serta barang bukti hasil penindakan, Selasa (25/08/2020).
Barang milik Negara hasil penindakan senilai 1.5 milyar ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Ribuan barang ilegal ini terdiri dari barang kena cukai tembakau, yakni jutaan rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai, minuman mengandung etil alkohol ,hingga barang kiriman pos" ujar Oentarto Wibowo, Kakanwil KPBC Jatim II.
Barang barang ilegal ini didapat dari hasil operasi gempur 2020 yang dilaksanakan pada periode 6 Juli hingga 1 Agustus 2020 di wilayah Malang Raya.
Selain di Kota Malang, pemusnahah barang bukti ini juga dilakukan secara serentak di seluruh kantor Bea Cukai di Jawa Timur.
#beacukai #barangilegal