SEMARANG, KOMPAS.TV - Peringati hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, Senin sore Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama dengan gubernur memberikan surat keterangan remisi pada 5.991 narapidana di Jawa Tengah. Dalam pemberian remisi tersebut, ada 93 narapidana yang langsung bebas setelah dikurangi masa penahanannya.
5.991 Narapidana dari berbagai kasus kejahatan, Senin sore mendapat surat keterangan remisi dari kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia karena berkelakuan baik saat menjalani masa penahanan. Dari 5.000 lebih narapidana yang diberikan remisi, ada 93 tahanan yang langsung bebas setelah mendapat remisi penahanannya.
Pemberian surat keterangan remisi yang dilakukan secara serentak di Indonesia tersebut, dilakukan secara virtual dengan menteri hukum dan HAM di Aula Lapas Kelas Satu Kedungpane Semarang. Ganjar berharap, agar warga binaan yang mendapatkan remisi tidak kembali terjerumus ke hal-hal yang negatif, dan diharapkan bisa mengaplikasikan bimbingan kerja maupun keterampilan yang selama ini telah diberikan oleh pihak lapas, untuk menjadi bekal kembali ke masyarakat dengan baik.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah, Priyadi mengatakan dari jumlah 5.991 yang mendapatkan remisi, ada 93 orang yang langsung bebas setelah dikurangi masa penahanannya.
Dengan adanya bimbingan pelatihan serta bimbingan mental, warga binaan di Lapas Kelas Satu Semarang bisa membuat kerajinan yang bernilai tinggi, bahkan beberapa diantaranya sudah ada yang dijual keluar.
#HUTRI #Semarang #Narapidana