BANDUNG, KOMPAS.TV - Sebanyak dua puluh tiga warga binaan perkara kasus korupsi, yang mendekam di Lapas Sukamiskin, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75.
Ke dua puluh tiga warga binaan kasus korupsi tersebut mendapat masa remisi yang beragam.
Selasa sore kemarin bertempat di Lapas kelas satu Sukamiskin Bandung, sebanyak seratus tujuh warga binaan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 75.
Lima diantaranya warga binaan kasus korupsi yang menerima remisi adalah, mantan wali kota Tomohon, Jefferson Soleiman Montesqiue, dan mantan sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Mulya Hasjmy, keduanya sama menerima remisi sebanyak enam bulan.
Selain itu, mantan Dirjen Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, menerima remisi empat bulan.
Pembobol BNI, Tjulang Stefanus Yawoga, menerima remisi lima bulan, serta pembobol BRI, Hartono Tjahjadjaja, yang mendapat remisi sebanyak dua bulan.
Untuk lebih tahu beri tater-update seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/