JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar hasil gelar perkara kasus Djoko Tjandra, Jumat (14/8/2020) sore.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo didampingi Kepala Divis Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Argo Yuwono, menyampaikan hasil gelar perkara bersama dengan Deputi Penindakan KPK, Direktur Penyidikan KPK, dan Direktur Penyelidikan KPK.
Gelar perkara juga menemukan sejumlah tersangka baru. Semua disangkakan terlibat dalam pencabutan red notice dan pembuatan surat sakti untuk narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Gelar perkara dilaksanakan secara terpisah untuk mengusut tindak pidana korupsi di kasus Djoko Tjandra, serta tindak pidana umum yang juga melibatkan sejumlah pihak hingga pejabat Kepolisian.
Bareskrim dan KPK sepakat membagi mega skandal tersebut ke dalam 3 klaster;
Pertama, klaster tahun 2008 sampai 2009. dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan.
Kedua, akhir tahun 2019, yaitu pertemuan jaksa Pinangki dengan pihak Djoko Tjandra.
Ketiga, dugaan kasus aliran dana untuk pembuatan surat sakti Djoko Tjandra untuk melenggang bebas keluar masuk Indonesia.