KALIMANTAN BARAT, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jaya Kesuma, memastikan akan melanjutkan proses hukum dua kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada dua perusahaan di kabupaten ketapang. Dua perusahaan tersebut adalah PT Aer dan PT ABP dengan luasan kebakaran lahan mencapai 185 hektar.
Saat ini, berkas kasus dua perusahaan ini telah dinyatakan lengkap dan siap berlanjut untuk tahap selanjutnya, yakni pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang untuk disidangkan.
Sebelumnya pada 2019 lalu, Gakkum KLHK menyegel setidaknya 29 lahan perusahaan di wilayah Kalbar yang terjadi kebakaran, termasuk dua di antaranya PT Aer dan PT ABP.
"Berkas kedua kasus sudah lengkap, jadi sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. Kami tinggal menunggu tahap kedua penyidik untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Jaya Kesuma.
Kejati Kalbar memastikan komitmennya dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Barat, termasuk yang melibatkan korporasi.
Hingga kini, setidaknya enam kasus yang melibatkan korporasi telah ditangani Kejati Kalbar, termasuk dua kasus di Kabupaten Mempawah, dan dua kasus telah diputus bersalah di Kabupaten Ketapang dan dijatuhi denda hingga 1 miliar.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Karhutla