JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat Hak Asasi Manusia, Veronica Koman, mengaku diminta pemerintah untuk mengembalikan uang beasiswa senilai Rp 773 juta yang pernah diterima saat menempuh jenjang pendidikan master di Australia.
Vero menyebut mendapat hukuman finansial sebagai bentuk penekanan pemerintah agar dirinya berhenti berbicara dan mengadvokasi isu HAM di Papua.
Vero menyebut hukuman ini merupakan kali keempat setelah ia sempat menerima sejumlah sanksi dan hukuman lain.
Salah satunya red notice dari interpol karena sejumlah advokasi HAM Papua yang pernah dilakukan.
Dalam press rilis yang ia unggah dalam laman media sosial Facebook miliknya, Veronica menulis pemerintah memaksa saya mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan pada september 2016 adapun jumlah dana yang diminta sebesar lebih dari Rp 773 juta.
Vero menulis permintaan LPDP ini dibuat berdasarkan klaim bahwa saya tidak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia setelah masa studi usai.
Vero mengklaim sudah kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program master of laws di Australian National University.
Dikutip dari laman Tempo.com, Direktur Utama LPDP, Rionald Silaban, membenarkan permintaan tersebut.
Salah satu alasannya karena Veronica Koman menolak kembali ke Indonesia setelah selesai studi.
LPDP juga telah melakukan serangkaian proses pemanggilan kepada Veronica Koman.
Betul bahwa LDPD meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan dan yang bersangkutan menolak kembali ke Indonesia.