BATANGHARI JAMBI, KOMPAS.TV - Sejak 23 Juli hingga 05 Agustus 2020 atau selama 14 hari, satuan lalu lintas atau Satlantas Polres Batanghari telah berhasil menjaring 251 kendaraan yang melanggar lalu lintas. Dalam Operasi Patuh di tahun 2020 ini yang menjadi sasaran utama dalam razia tersebut yakni kendaraan yang tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan bermotor atau STNKB.
Kepala unit pengaturan, penjagaan dan pengawalan lalu lintas atau Turjawali Polres Batanghari IPDA Simbang mengatakan, dari ratusan kendaraan yang terjaring razia di wilayah hukum Polres Batanghari mayoritas kendaraan roda dua dan roda enam. Rata-rata pelanggaran yang terjaring yakni di karenakan tidak menggunakan safety belt, tidak memiliki surat TNKB dan penumpang tidak menggunakan helm.
Dalam razia operasi patuh ini dalam seharinya ada 30 kendaraan yang terjaring razia, dalam hal tersebut dirinya menghimbau agar masyarakat berpergian untuk selalu menaati peraturan berlalu lintas, mulai dari menggunakan safety belt, membawa surat TNKB bahkan menggunakan helm, guna menjaga keselamatan diri sendiri dalam berlalu lintas.
#PolresBatanghari #OperasiPatuh2020 #RaziaKendaraan