KOMPAS.TV - Pemerintah memperluas kebijakan sekolah tatap muka di masa pandemi virus Corona.
Selain di zona hijau, sekolah di daerah zona kuning Corona kini diperbolehkan buka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menegaskan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di wilayah berstatus zona hijau dan kuning tidak dapat dipaksakan untuk dilakukan serentak.
Sebab, pembukaan sekolah bergantung pada pemda, kepala sekolah, bahkan orangtua murid masing-masing.
Persatuan Guru Republik Indonesia, PGRI, tidak sependapat, jika pemerintah, akan membuka sekolah tatap muka, di wilayah, zona kuning.
Ketua Pengurus Besar PGRI, Didi Suprijadi, menyampaikan, kebijakan ini, akan berdampak, murid berpotensi terpapar Covid-19.
Bagaimana dengan sekolah di zona merah dan oranye?
Pemerintah memastikan para siswa yang ada di zona itu tetap harus melakukan pembelajaran jarak jauh.
Namun tidak semua siswa memiliki akses internet.
Misalnya di Parepare, Sulawesi Selatan.
Untuk membantu para siswa, polsek ujung kota parepare menyiapkan jaringan internet gratis.
Sementara itu, Pemkot Semarang akan memberikan kuota internet gratis bagi seluruh siswa dari tingkat TK, SD sampai SMP negeri maupun swasta, serta guru dan tenaga pendidik.
Pengamat Pendidikan, Doni Koesoema menilai, proses pembelajaran jarak jauh harus dipersiapkan lebih baik lagi.
Mulai memperbaiki keterampilan guru, hingga penyediaan sarana prasarana belajar.
Apa pun cara pembelajaran yang diambil pemerintah, harus dipastikan semua anak mendapat hak pendidikan yang layak, serta aman dari ancaman virus Corona.