JAKARTA, KOMPAS.TV - Narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (7/8/2020).
Djoko Tjandra menggunakan baju tahanan dan digiring menuju mobil oleh penyidik Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat.
Djoko Tjandra dipindahkan setelah menjalani masa penahanan selama 7 hari di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.
Kepala Bareskrim Polri Komjen POl Listyo Sigit Prabowo menjelaskan hari ini penyidik memeriksa Djoko Tjandra terkait aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak.
Ia pun mengungkapkan pengembalian penahanan Djoko Tjandra ke Lapas Salemba juga terkait pemeriksa terhadap Djoko Tjandra sejauh ini dirasa sudah cukup.
"Terkait dengan pemeriksaan saudara Djoko Tjandra, untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dirjen PAS untuk penempatan saudara Djoko Tjandra selanjutnya," ujar Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham mengatakan Djoko Tjandra akan menjalani hukumannya sebagai warga binaan di Lapas Salemba.
"Kami akan pindahkan untuk menjalani pidananya di Salemba sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba," tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).