Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Riki Fahmi Mubarok melalui Kanit Laka Iptu Nandang Herawan mengatakan, tak ada pengalihan arus akibat dampak perbaikan jembatan tersebut.
.
"Tidak ada pengalihan arus, tapi untuk kendaraan di atas 8 ton memang tidak bisa lewat. Kendaraan yang membawa barang bisa lewat, namun diberlakukan buka tutup, hanya sebelah jalur, jadi tidak ada pengalihan arus," ujar Nandang saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Rabu (5/8/2020).
.
Nandang melanjutkan, sesuai surat dari Satuan Kerja pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat nomor BM0503/PJNWil.II-JBR/551 tanggal 14 Juli 2020 bahwa akan dilaksanakan pekerjaan pembongkaran dan pemasangan kembali Jembatan Cigadung di ruas Jalan Cikembang - Bagbagan.
.
Dan untuk kendaraan dengan muatan melebihi batas maksimum 8 ton tidak bisa melewat selama pelaksanaan pekerjaan Jembatan Cigadung berlangsung. Kendaraan di atas 8 ton bisa melewat kembali setelah pengerjaan jalan tuntas.
.
Masih kata Nandang, waktu pelaksanaan perbaikan jembatan tersebut rencananya berlangsung selama satu bulan, dimulai tanggal 5 Agustus sampai dengan 5 September 2020.
.
"Pembongkaran dilakukan dengan menutup satu lajur, sehingga lalu lintas hanya dapat digunakan satu lajur dengan lebar jalan 2,4 meter dan lebar maksimum kendaraan yang dapat melintas adalah 2 meter," tandasnya.
.
Reporter: Nandi
Redaktur: Herlan Heryadie
Video Editor: M Rifky F