JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem makarim, dilaporkan ke Komnas HAM oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang.
Laporan terkait biaya pendidikan penuh yang harus dibayar di tengah pandemi Covid-19.
Mahasiswa Universitas Negeri Semarang menilai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah melakukan pelanggaran HAM.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan, ada dua pokok laporan yang disampaikan pada akhir Juli lalu itu, yakni tentang biaya pendidikan penuh yang harus dibayar mahasiswa, dan sikap Universitas Negeri Semarang yang memberi sanksi kepada mahasiswa yang meminta keringanan biaya.
Pengaduan Nadiem Makarim oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang ke Komnas HAM disayangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemendikbud menilai, sudah banyak program diberikan untuk membantu mahasiswa yang terdampak pandemi corona.
Mulai dari peraturan menteri soal keringanan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri hingga sejumlah beasiswa.
Komisi X DPR RI meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengawasi kebijakan uang kuliah tunggal yang dibebankan kepada mahasiswa di setiap kampus, selama pandemi Covid-19.
DPR RI mengklaim, sebenarnya Kemendikbud sudah memiliki kebijakan mencicil, hingga menghapuskan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa tidak mampu dan terdampak Covid-19.