SEMARANG, KOMPAS.TV - Mantan karyawan perusahaan entertainment yang tergabung dalam Manajemen Varuna, mengadukan nasibnya yang di PHK pada 1 Mei 2020 lalu tanpa pesangon dan hingga kini belum ada keterangan dari pihak perusahaan. Mantan karyawan menuntut hak pesangon yang nominalnya dibawah UMR Kota Semarang.
Selain itu, mantan karyawan juga tidak terima dengan PHK massal yang dilakukan tidak adil, kemudian gaji dan hak pesangon yang tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Sebelumnya mereka sudah 2 kali menuntut kepada pihak Ombudsman namun belum ada kesepakatan dan melanjutkan mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
Upaya mediasi kali ini para mantan karyawan menggunakan simbol menutup mata dan burung merpati. Burung merpati sebagai simbol keadilan masih ada dan menutup mata sebagai simbol perusahaan tidak peduli atas hak para pekerja yang tidak didapatkan.
Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang berharap, mediasi yang dilakukan oleh pihak karyawan dapat bertemu titik temu. Pihak dinas mencoba melakukan mediasi dengan para pekerja dengan memberikan solusi dan memberi fasilitas sesuai hak ketenagakerjaan.
Jika pihak Dinas Tenaga Kerja belum ada titik temu, para mantan karyawan akan banding ke Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Kota Semarang dan berharap kasus ini segera terselesaikan.
#PHK #Karyawan #DinasTenagaKerja