JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana korupsi Djoko Tjandra.
Penolakan tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan peninjauan kembali yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini sudah disampaikan kepada kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Amar putusan berbunyi menetapkan, menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon terpidanan Djoko Sugiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Selain itu, Pada tahun 1999 hingga 2000, kasus korupsi melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut Kejaksaan Agung. Hasil putusan adalah Djoko Tjandra bebas dari tahanan kota.
Djoko Tjandra pun lepas dari segala tuntutan berdasarkan putusan hakim di PN Jakarta Selatan karena perbuatannya dianggap bukan merupakan perbuatan pidana.
Pada 15 Oktober 2008, Kejagung mengajukan PK kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Pada 11 Juni 2009 PK Kejagung diterima oleh Mahkamah Agung dan Djoko Tjandra kena hukum dua tahun penjara.