Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Vicky Prasetyo dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Link terkait: https://www.suara.com/entertainment/2020/07/29/144431/penangguhan-penahanan-vicky-prasetyo-ditolak-hakim
https://www.suara.com/entertainment/2020/07/23/172901/manajer-vicky-prasetyo-minta-maaf-ke-angel-lelga-akui-bersalah
Pada sidang kali ini, Ramdan Almasyah menilai ada dua hal yang menjadi keberatan kliennya melalui eksepsinya yaitu, tahun kejadian kasus tersebut dan juga atas perbuatan apa yang menjadi dasar sehingga Vicky Prasetyo terjerat hukum. Selengkapnya dalam video ini.
#VickyPrasetyo #AngelLelga
Video Editor: Sulistyo Jati K
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom