Presenter Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Link terkait: https://www.suara.com/entertainment/2020/07/15/180022/sidang-perdana-kasus-narkoba-roy-kiyoshi-didakwa-2-pasal-sekaligus
https://www.suara.com/entertainment/2020/06/18/111809/berkas-roy-kiyoshi-dilimpahkan-ke-kejaksaan
Hal tersebut dibenarkan oleh Edi Suryono selaku tim kuasa hukum Roy Kiyoshi. Meskipun kliennya dituntut enam bulan penjara, dia masih pasa sidang selanjutnya keputusan tersebut ia serahkan seluruhnya kepada Majelis Hakim. Selengkapnya dalam video ini.
#RoyKiyoshi #Rehabilitasi
Video Editor: Yulita Futty Hapsari
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom