KOMPAS.TV - Pihak keluarga jenazah pasien positif covid-19 di Lombok, sudah sempat menyetujui protokol kesehatan untuk proses pemakaman almarhum.
Namun, bersama warga keluarga tetap mengambil paksa pasien dari rumah sakit. Polisi pun terus melakukan edukasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Pemakaman pasien positif covid-19 di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat akhirnya dilakukan tanpa protokol kesehatan. Pihak keluarga bersama warga yang sebelumnya mengambil paksa jenazah pasien untuk dibawa ke rumah duka memakamkan pasien dengan cara umum.
Keluarga juga menolak jenazah pasien dibawa dengan mengunakan ambulance satgas Covid-19. Mereka membawa jenazah pasien dengan ambulance Desa Labuapi ke rumah duka.
Aparat akhirnya mengizinkan keluarga membawa pasien dengan pengawalan ketat petugas. Hingga saat dimakamkan, keluarga tetap tak menerima bahwa almarhum positif covid-19.
Meski demikian, pihak rumah sakit tetap menyiapkan 10 baju APD dalam proses pemulasaran hingga pemakaman bagi keluarga.
Kapolres Kota Mataram menyebut pihaknya sudah berulang kali mengedukasi pihak keluarga dan warga sekitar.
Bahkan, pihak keluarga sebelumnya juga sudah menandatangani surat pemakaman protokol covid-19
Kasus ambil paksa jenazah pasien positif covid 19 terjadi di Kecamatan Lubuapi, Lombok Barat, Senin 27 Juli 2020 . Pihak keluarga bersama warga , mendatangi rsud mataram untuk mengambil paksa jenazah keluarga mereka . Keluarga tidak terima pasien disebut positif covid-19, karena pasien baru dirawat 2 hari di rumah sakit itu .
Namun, dari catatan medis pihak rumah sakit, hasil torak pasien, kondisi parunya tidak bagus.
Pasien juga mengalami sesak napas dan gagal ginjal.
Hasil swab juga menunjukkan bahwa pasien positif covid-19 .