SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Jawa Tengah, Musta'in Ahmad menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Kementerian untuk penyembelihan hewan kurban disarankan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di daerah masing-masing. Namun jika tidak memungkinkan, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan dimana saja asalkan hewan yang akan disembelih dalam kondisi baik dan sehat, serta harus menerapkan protokol kesehatan bagi petugas lapangan.
Menurut Musta'in Ahmad, penyembelihan hewan kurban tidak harus dilakukan pada hari raya Idul Adha, namun bisa dilakukan sesudahnya sehingga penyembelihan hewan kurban diharapkan bisa dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Untuk penyembelihan hewan kurban harus dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan penyembelihan dilakukan secara benar dan halal. Selain hewan kurban dalam kondisi baik dan sehat, petugas yang menyembelih juga harus dilengkapi dengan APD untuk pencegahan Covid-19 seperti memakai masker, sarung tangan dan jaga jarak.
#HewanKurban #RumahPemotonganHewan #Covid-19