PEKANBARU,KOMPAS.TV-Kasus Dugaan Pemeraasan Terhadap 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama Atau Smp Di Kabupaten Indragiri Hulu Menjadi Perhatian Khusus Oleh Kejaksaan Tinggi Atau Kejati Riau. Kejati Riau Telah Mengeluarkan Surat Perintah Untuk Mengklarifikasi Terhadap Enam Orang Kejaksaan Dan Sembilan Orang Dari Luar Kejaksaan