MAKI Laporkan Wakil Ketua DPR RI ke MKD Soal Kasus Djoko Tjandra

KompasTV 2020-07-22

Views 1.4K

KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan, MKD DPR RI, telah menerima laporan masyarakat anti korupsi, atau MAKI, terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, karena tak beri izin menggelar RDP kasus Djoko Tjandra.

Dalam laporannya, MAKI menyertakan bukti surat udangan rapat dengar pendapat, yang belum ditanda tangan Azis Syamsuddin, dengan alasan menjalankan tata tertib DPR, yang melarang mengelar rapat saat masa reses.

Maki berpandangan, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini, menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Akibatnya, komisi III gagal menggelar RDP yang dijadwalkan berlangsung di ruang rapat komisi III DPR RI.

Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, menjamin akan berhati-hati, dalam pembahasan laporan ini.

Anggota komisi III DPR fraksi demokrat, Hinca Panjaitan menyatakan rapat dengar pendapat komisi III Selasa kemarin batal digelar.

Hinca mengatakan keputusan komisi III mengadakan rapat dengar pendapat di masa reses tidak menabrak aturan tata tertib DPR.

Seharusnya, RDP komisi III terkait kasus Djoko Tjandra, digelar Selasa kemarin, dengan melibatkan kabareskrim, jampidum, dan dirjen imigrasi.

Share This Video


Download

  
Report form