SAMARINDA, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial R-S berusia 18 tahun, harus berurusan dengan polisi setelah diketahui melakukan pencabulan kepada anak di bahwa umur.
Pelaku dibekuk polisi di salah satu penginapan di terminal bus Banjarmasin, Samarinda setelah orang tua korban melapor lantaran anak gadisnya yang berusia 15 tahun dicabuli pelaku hingga hamil 4 bulan.
Sebelumnya, pelaku mengaku bertemu korban di salah satu cafe dan mengajaknya menonton kegiatan balap liar. Setelah itu, pelaku mengajak menginap di salah satu penginapan.
Pelaku juga mengaku, seringkali melakukan pencabulan kepada korban. Bahkan dalam seminggu pelaku melakukannya sebanyak 3 kali.
Pelaku dijerat pasal 81 undang-undang RI nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
#PemudaCabul#PerlindunganAnak#DibawahUmur