Tim Pemburu Koruptor untuk Joko Tjandra, Perlukah? - DUA ARAH (Bag 1)

KompasTV 2020-07-20

Views 2K

Pemerintah berencana menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK). Ide menghidupkan kembali TPK ini berawal dari kasus lolosnya Joko Tjandra. Terpidana kasus Bank Bali yang sudah menjadi buron sejak 2009 ini bisa wira wiri dan keluar masuk Indonesia dengan leluasa. Bahkan pria yang kerap disebut Joker ini ini bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, paspor dan mengantongi Surat Jalan dari Mabes Polri.

Pemerintah berang. Sejumlah perwira polisi yang menerbitkan surat sakti untuk Joko Tjandra dicopot dari jabatannya. Tak hanya itu. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) berencana menghidupkan kembali TPK. Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, tim ini akan dihidupkan guna meringkus Joko Tjandra dan koruptor lain yang menjadi buronan.

Menurut Mahfud, TPK akan beranggotakan pimpinan Kejaksaan Agung dan Kemenkumham di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Guna merealisasikan rencana tersebut, pemerintah akan memperpanjang aturan hukum terkait TPK. Hal ini lantaran instruksi presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2004 terkait TPK telah habis masa berlakunya.

Rencana menghidupkan kembali TPK menuai kritik. Pasalnya kebijakan ini dinilai tidak akan efektif. Selain itu TPK juga berpotensi tumpang tindih (overlapping) dengan institusi penegak hukum yang sudah ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan. Pembentukan tim ini juga dinilai akan berseberangan dengan niat Presiden Jokowi merampingkan lembaga dan instansi. Daripada menghidupkan kembali TPK, pemerintah diminta memaksimalkan kinerja aparat penegak hukumnya agar tak kebobolan lagi.

Mengapa pemerintah akan menghidupkan kembali TPK? Tim ini sudah dinilai gagal kenapa akan dihidupkan lagi? Bagaimana teknis pembentukan dan cara kerja tim ini? Siapa saja yang akan terlibat? Apakah tim ini tidak akan tumpang tindih dengan institusi penegak hukum lain? Bagaimana pembagian tugas antara tim ini dengan institusi penegak hukum lain?

Share This Video


Download

  
Report form