SUKABUMI, KOMPAS.TV - Terungkapnya ribuan botol miras itu berawal, saat salah seorang Polisi RW yang dibentuk Polres Sukabumi Kota, mendapatkan informasi dari warga adanya aktivitas bongkar muat miras di salah satu toko di Jalan Pelabuhan 2, Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi. Awalnya petugas hanya menemukan 150 botol minuman keras di dalam truk boks tersebut. Kemudian petugas yang datang langsung melakukan penggeledahan di toko tersebut, dan hasilnya, sebanyak 220 kardus yang berisi 2466 botol miras berbagai merek disita polisi dan diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, Akbp Sumarni menjelaskan, dalam pengungkapan itu, pihaknya mengamankan dua orang yakni supir dan kenek truk boks yang mengangkut minuman miras tersebut. Sementara untuk pemilik toko, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut.
Polisi RW yang dibentuk Polres Sukabumi Kota, untuk mendeteksi segala permasalahan di lingkungan hingga gangguan KAMTIBMAS yang akan terjadi di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota.