SEMARANG, KOMPAS.TV - Penyelidikan kasus pernikahan anak dibawah umur yang diduga dilakukan Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji, dihentikan oleh pihak kepolisian. Kasus dihentikan karena pihak kepolisian tidak dikuatkan denga alat bukti yang cukup.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasubdit IV remaja anak dan wanita Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Sunarno, kasus yang berawal dari laporan ketua Komnas perlindungan anak Jawa Tengah, Endar Susilo di Polda Jawa Tengah ini mengungkapkan, Syekh Puji telah menikahi anak berumur 7 tahun dengan inisial DTA. Dalam laporan tersebut, ada pengakuan saksi bernama Apri Cahyo yang mengetauhui adanya pernikahan siri antara Pujiono Cahyo Widianto dengan anak dibawah umur pada bulan Juni 2016.
Atas dasar laporan tersebut, penyidik telah memanggil sebanyak 18 saksi. Saksi-saksi tersebut diantaranya, saksi yang diduga turut menghadiri pernikahan siri Syekh Puji dan DTA, serta saksi ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap korban.
Namun, setelah polisi melakukan pemeriksaan para saksi, tidak ada yang mengakui pernikahan terjadi. Saksi-saksi itu tidak ada yang mengiyakan apa yang dikatakan saksi Apri.
Dari bukti-bukti tersebut, maka kasus pencabulan persetubuhan telah gugur. Sementara dari dua flashdisk yang berisi rekaman testimoni saksi Endar dengan ibu korban, tidak bisa digunakan sebagai alat bukti, karena tidak menyatakan telah terjadi pernikahan.
Seperti diketahui, pada tahun 2008 lalu, Syekh Puji juga pernah tersandung kasus pernikahan dibawah umur dengan anak berusia 12 tahun. Dalam kasus tersebut, syekh puji diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, dan dijatuhi vonis 4 tahun penjara serta denda 60 juta rupiah.
#DitreskrimumPoldaJateng #Semarang #SyehPuji