KOMPAS.TV - Kasus surat jalan Djoko Tjandra, berbuntut panjang. Mabes Polri memeriksa 3 jenderal yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini.
Mabes Polri dalam kasus ini tak hanya berhenti pada pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo.sebagai Kepala Biro Koordinasi dan pengawasan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bareskrim Mabes Polri.
Dua jenderal lain juga ikut dicopot dari jabatanya. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte, sebelumnya menjabat Kadiv Hubungan Internasional. dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Pencopotan 2 jenderal tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.
Pencopotan 2 Jenderal polisi itu diduga terkait, terhapusnya nama Djoko Tjandra dalam Red Notice Interpol. Red notice adalah permintaan, untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat kasus hukum,
Kepala Bareskrim Polri. Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan tindakan tegas terhadap jenderal yang terlibat kasus Djoko Tjandra tak hanya berhenti pada pencopotan tapi juga bisa berujung pada sanksi pidana.
Kini publik menunggu sejauh mana bersih-bersih Polri dilakukan dalam kasus skandal Surat Jalan Joko Tjandra.