Pembahasan RUU HIP Dihentikan, DPR Terima Draf RUU BPIP

KompasTV 2020-07-17

Views 1.3K

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kericuhan sempat terjadi di sisi jalan Gatot Subroto arah Slipi.

Pasukan anti huru-hara sempat membuat barikade berlapis.

Hujan gas air mata, dan mobil water cannon, juga diturunkan memukul massa mundur.

Dimulai sejak pagi, unjuk rasa memprotes pembahasan rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila, dan omnibus law cipta kerja, baru berakhir Kamis malam.

Padahal, Kamis siang, Pemerintah dan DPR telah sepakat mengakhiri polemik pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Enam menteri mewakili Pemerintah, Menko Polhukam, Mahfud Md, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Menhan Prabowo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menpan RB, Tjahjo Kumolo, datang ke DPR.

Mereka menyerahkan surat Presiden, dan konsep rancangan undang-undang baru, yang disebut, RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Sejak bergulir di publik, rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila, mengundang perdebatan.

Draf RUU HIP tak memasukkan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, yang melarang partai komunis indonesia dan paham komunisme, marxisme, leninisme, sebagai rujukan.

Ini dicurigai sejumlah pihak, sebagai legitimasi, kembali masuknya ideologi komunisme.

Meskipun bila dibaca, tak ada unsur mengarah ke ideologi dan RUU tersebut.

Tidak seperti RUU HIP, Menko Polhukam menyatakan, Tap MPRS No 25 Tahun 1966, dan rumusan Pancasila justru menjadi pijakan penting RUU BPIP.

Draf RUU BPIP pun diterima pimpinan DPR.

Meski demikian, rancangan undang-undang baru ini, tidak akan segera dibahas.

Masyarakat boleh mengakses, mempelajari dan memberi masukan terkait pasal-pasal di dalamnya.

Kamis kemarin, DPR juga menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang, membahas lima agenda.

Di antaranya penyampaian RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2019.

Tidak ada agenda pengesahan RUU Cipta Kerja maupun RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Share This Video


Download

  
Report form