JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan hari ini menjalani sidang vonis hari ini.
Sidang diwarnai aksi unjuk rasa. Massa yang tergabung dalam gerakan rakyat penyelamat bangsa dan mahasiswa, menggelar unjuk rasa menuntut kasus penganiayaan yang diduga melibatkan Novel Baswedan diusut kembali.
Peserta aksi meminta agar kasus penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet yang diduga dilakukan novel baswedan saat berdinas menjadi anggota kepolisian di bengkulu, diteruskan hingga persidangan.
Sebelumnya, terkait kelanjutan proses hukum Kasus Novel Baswedan dalam persidangan pada Juni lalu, kedua pelaku penyiraman air keras diketahui dituntut 1 tahun penjara.
Jaksa menilai para terdakwa yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, tidak sengaja menyiram air keras ke mata Novel Baswedan.
Tuntutan hukuman ringan bagi pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menjadi polemik di ruang publik.
Benarkah ada sandiwara dalam proses persidangan kasus Novel Baswedan ini?
Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali berkomentar mengenai 2 orang pelaku penyiraman air kerasnya yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang telah dituntut satu 1 penjara.