JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, mendesak Polri mengusut dugaan adanya pihak lain yang berada di belakang Brigjen Prasetijo Utomo.
Nasir pun mengatakan tidak tertutup kemungkinan Komisi III akan meminta keterangan Kapolri terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra.
Sementara itu, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, melaporkan akun Twitter add X digembok, ke direktorat siber bareskrim Polri.
Dalam postingan akun Twitter add X digembok, nama Anita Kolopaking disebut-sebut terlibat dalam pelarian kliennya, serta bertugas membuat KTP elektronik Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2019 lalu, sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.
Dalam surat yang dikeluarkan pada 18 Juni 2020, tertulis diberikan kepada Joko Sugiarto Candra. Jabatannya sebagai konsultan dan diberikan surat jalan untuk pergi dari Jakarta dengan tujuan ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Joko dijadwalkan berangkat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni.
Selain itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku tidak tahu-menahu mengenai adanya surat jalan atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Jaksa Agung justru menyoroti red notice dari Interpol atas Djoko Tjandra yang sempat menghilang.
Kejaksaan Agung saat ini masih mendalami informasi keberadaan buronan terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pihaknya juga masih menelusuri bagaimana cara Djoko Tjandra bisa membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Indonesia.