SEMARANG, KOMPAS.TV - Dinas pendidikan Kota Semarang menegaskan, karena masih berada di zona merah pandemi Covid-19, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS untuk Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Dasar dilakukan secara daring atau online.
Surat edaran perihal Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS dan kegiatan belajar mengajar untuk tingkat SMP, SD dan TK baik negeri maupun swasta di Kota Semarang dilakukan secara daring. Diakui ada sejumlah sekolah swasta yang meminta ijin untuk menggelar kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka, namun tetap tidak akan mendapatkan ijin. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri
Sementara itu, untuk Pondok Pesantren memang sudah diperbolehkan untuk menggelar kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka, sesuai dengan instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta SKB 4 Menteri. Hal ini dikarenakan para santri menetap di Pondok Pesantren, sehingga tidak banyak aktivitas keluar masuk seperti yang terjadi di sekolah pada umumnya. Meski demikian, pihak Pondok Pesantren tetap diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
#MPLS #Covid-19 #DinasPendidikan