JAKARTA, KOMPASTV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana akan melakukan reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta, Ancol.
Izin kebijakan ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari 2020 lalu.
Kebijakan ini sempat menuai kritikan dari beragam pihak.
Melalui video yang dirilis oleh akun youtube Pemprov DKI Jakarta pada Sabtu (11/7), Anies mengklaim, reklamasi yang akan dilakukan di Ancol berbeda dengan reklamasi di utara Jakarta yang sebelumnya sempat ia hentikan.
Menurutnya, penghentian reklamasi di teluk utara Jakarta adalah janjinya pada masa kampanye.
"Lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol. Dan penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi. Tapi, beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini kita tentang, yaitu reklamasi 17 pulau itu. Dan ini bukan bagian dari reklamasi 17 pulau itu", ujar Anies dalam video tersebut (12/7/2020).
Sementara itu, Anies menekankan, reklamasi Ancol dapat memberikan manfaat kepada warga DKI Jakarta, karena dianggap dapat menyelamatkan mereka dari ancaman banjir.
"Ini adalah bagian dari usaha menyelematkan Jakarta dari bencana banjir", pungkasnya.