LAMPUNG, KOMPAS.TV - Perbuatan asusila terhadap anak seolah tak ada habisnya.
Jumat (10/07/2020) siang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Polda Lampung memastikan perlindungan terhadap anak di bawah umur yang mendapat tindak asusila oleh oknum P2TP2A di Kabupaten Lampung Timur.
Lembaga perlindungan saksi dan korban mendatangi Polda Lampung untuk memastikan hak dan pedampingan terhadap korban berinisial N terpenuhi.
LPSK akan membantu proses pemulihan psikologis korban dan meminta proses hukum dilakukan.
Selain itu LPSK juga akan membantu memulihkan psikologis korban.
"Untuk mengetahui tingkat ancaman yang ada terhadap pemohon seperti apa. Dan mungkin kami juga akan mendalami kondisi psikologis dan medis dari si korban ini. Apa yang menjadi hal yang dikeluhkan untuk menjadi pemulihan psikologis dan medis ini," kata Wakil Ketua LPSK RI, Edwin Partogi Pasaribu.
Sebelumnya Polda Lampung telah menetapkan oknum pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak sebagai tersangka pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Polisi menetapkan DA sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap anak.
Polda Lampung juga akan memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan korban mendapatkan perlindungan hukum.