KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, KOMPAS.TV - Penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB, milik tiga perusahaan smelter timah di Kepulauan Bangka Belitung memantik masalah.
Komisi III DPR RI mencari tahu adakah indikasi pemalsuan data.
Panitia kerja pengawasan penegakan hukum yang dibentuk Komisi III DPR RI, menggelar pertemuan dengan stakeholder pertimahan di Bangka Belitung.
Mereka mempertanyakan legalitas penerbitan RKAB oleh Pemda Bangka Belitung, yang dinilai melanggar keputusan Menteri ESDM nomor 1827 tahun 2018.
Pemda Bangka Belitung pun, membantah adanya praktik pelanggaran hukum.
Sekda Provinsi Bangka Belitung, Naziarto, "Menurut saya, kalau itu sisa produksi ya gak masalah.
Barangnya sudah ada keluar RKAB, seharusnya RKAB itu belum produksi keluar RKAB.
Itu sisa produksi ya yang belum terekspor."