PEKANBARU,KOMPAS.TV-10 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Berhasil Di Sita Oleh Jajaran Direktorat Polisi Air dan Polda Riau. Para pelaku perdagangan rokok ilegal terancam undang-undang republik indonesia tentang perdagangan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.