Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan perkara dugaan kasus pungutan liar uang Tunjangan Hari Raya atau THR yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Artikel Terkait:
https://www.suara.com/news/2020/07/09/123350/polda-setop-kasus-pungli-thr-pejabat-unj-hasil-ott-kpk-ini-alasannya
https://www.suara.com/news/2020/05/25/203022/ott-thr-ke-kemendikbud-polisi-bakal-jerat-pejabat-unj-pakai-pasal-pungli
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyelidikan tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dipersangkakan.
"Dengan tidak ditemukannya suatu peristiwa tindak pidana korupsi terhadap perkara a quo, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Selengkapnya dalam video ini.
#Pungli #THR #PoldaMetroJaya
Video Editor: Sulityo Jati K
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom