Terkait Kasus Maria Pauline, Kenali Apa Itu Letter of Credit

KompasTV 2020-07-09

Views 3.6K

KOMPAS.TV - Maria Pauline Lumowa adalah luka lama bagi bank negara indonesia alias BNI, alih-alih mendapat margin keuntungan, BNI justru kebobolan uang sampai Rp 1,7 triliun dari surat kredit fiktif.

Letter of Credit adalah skema yang biasa digunakan di perdagangan internasional. LC adalah surat jaminan antara penjual dan pembeli yang terpisah jarak, agar transaksi aman.

Eksportir bisa menerima pembayaran Setelah barang dan dokumen dikirim ke importir atau pemesan.

Importir dalam hal ini pemohon akan menunjuk bank penerbit, yaitu bank yang ada di negara importir untuk mengeluarkan LC.

Sementara eksportir atau beneficiary juga akan menunjuk bank penerus, atau advising bank, yang merupakan bank di negaranya.

Nantinya bank penerus akan dapat dokumen LC dan memberikan uang tunai ke eksportir. Setelahnya eksportir akan mengirim barang mereka ke importir.

Permasalahannya di kasus BNI dari riset yang kami lakukan, kami tidak menemukan importir yang jadi pembeli barang dari Gramarindo Grup dan Petindo Grup.

Dari riset yang kami dapat, penunjukan 4 bank penerbit dipilih oleh Gramarindo. Padahal bank tersebut bukan rekanan BNI dalam penerbitan LC.

Penggunaan LC ini lumrah dalam perdagangan internasional karena prosedur penjaminannya terbilang sangat rumit. Sehingga kedua pihak, eksportir dan importir merasa lebih aman.

Kedua ada risiko pembatasan devisa dan pembayaran sudah pasti. Kecuali kalau dalam kasus BNI, ada oknum internal yang bermain.

Selain Letter of Credit ada alat pembayaran internasional lain, seperti tunai, cek dan wesel. Biasanya dipakai jika kedua belah pihak sudah pernah bertransaksi sebelumnya, dan ada kepercayaan di kedua pihak.

Sementara kalau escrow account atau rekening bersama, penjual pembeli punya 1 rekening yang bisa diakses keduanya. Namun ini juga berpotensi ada kecurangan kalau eksportir tak mengirim barang padahal importir sudah menaruh dana di rekening bersama.

Share This Video


Download

  
Report form