MEDAN, KOMPASTV - Kasus pengambilan paksa Jenazah berstatus PDP Covid-19 baru-baru ini terjadi di kota Medan, Sumatera Utara.
Dua Jenazah di dua rumah sakit berbeda diambil paksa pihak keluarga yang menolak anggota keluarganya dimakamkan sesuai protap covid-19.
Warga menolak jenazah dimakamkan sesuai protap penanganan jenazah yang bergejala covid-19 karena menganggap jenazah bukan merupakan pasien corona.
Meskipun sempat diberi penjelasan pihak rumah sakit dibantu pihak kepolisian, namun warga tetap bersikeras membawa jenazah pulang untuk dimakamkan dipemakaman yang sudah ditentukan pihak keluarga.
Warga membawa jenazah dengan menggunakan angkutan umum yang tengah melintas di depan rumah sakit.
Selain di Rumah Sakit Madani Medan kasus pengambilan paksa jenazah berstatus PDP Covid-19 juga terjadi di Rumah Sakit Pirngadi Medan.
Di Rumah Sakit ini warga mengambil jenazah ketika hendak dimasukkan ke dalam ambulance.
Diketahui jenazah yang dibawa dari Rumah Sakit Pirngadi Medan disebut merupakan pasien positif covid-19.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebut pihaknya meminta agar warga taat terhadap protokol kesehatan yang ada guna mencegah munculnya cluster baru kasus penyebaran virus corona.
Pihak kepolisian juga akan memeriksa laporan pihak terkait yang berhubungan dengan kasus pengambilan paksa jenazah di rumah sakit.