JAKARTA, KOMPAS. TV - Komisi III DPR menilai masuknya buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke Indonesia merupakan bentuk pelecehan kepada penegak hukum.
Djoko Tjandra bahkan bisa membuat KTP dengan waktu singkat untuk mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut dalam waktu dekat akan membahas masalah ini dengan Kapolri, Kejaksaan Agung, dan pihak imigrasi.
Keberadaan Djoko Tjandra yang bebas hingga bisa membuat KTP dalam waktu singkat, dan mendaftarkan sendiri peninjauan kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbulkan pertanyaan bagi Komisi Hukum DPR.
Sementara itu, Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama Jakarta Selatan membenarkan penerbitan KTP elektronik atas nama Djoko Tjandra pada 8 Juni kemarin.
Djoko Tjandra datang langsung bersama kuasa hukumnya ke kantor Kelurahan Grogol Selatan, pada pukul 8 pagi. KTP elektronik Djoko Tjandra selesai sekitar 1 jam.
Kuasa Hukum Djoko tjandra membantah jika pihaknya disebut melindungi dan menyembunyikan Djoko saat mendatangi PN Jaksel untuk mengajukan PK pada 8 Juni lalu.
Menurut kuasa, hukum saat pendaftaran PK, banyak orang di PN Jaksel yang menyaksikan kehadiran Djoko Tjandra.
Sementara itu, buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kembali tak menghadiri sidang peninjauan kembali yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena sakit.
Pada persidangan sebelumnya yang juga ditunda karena Djoko Tjandra sakit, jaksa menyatakan mempertimbangkan untuk menangkapnya, karena berstatus buron, dan sudah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.