KOMPAS.TV - Eksistensi Pancasila harus terus dijaga di tengah era globalisasi.
Untuk menjaga ideologi pancasila, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila harus diperkuat dengan hadirnya undang-undang.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, atau BPIP yang dibentuk Presiden Jokowi pada 2018 lalu, dinilai belum begitu kuat untuk penegakan ideologi Pancasila di tengah masifnya arus globalisasi.
Diperlukan sebuah undang-undang, agar BPIP bisa bekerja, memastikan Pancasila tak tergerus budaya luar.
Rektor universitas widyatama, obsatar sinaga menekankan pentingnya undang-undang pembinaan ideologi Pancasila, untuk menjaga eksistensi pancasila bagi generasi muda.
Sementara, Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menilai, tidak ada kata terlambat untuk memperkuat BPIP.
Kepres yang diterbitkan Presiden, bisa dikuatkan dengan hadirnya Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila.
Bagaimana pun kondisi negeri saat ini, pancasIla harus tetap menjadi yang utama sebagai ideologi bangsa.
Penghayatan dan pengamalan pancasila harus mengiringi kehidupan berbangsa dan bernegara bagi generasi penerus.