Kejaksaan Agung Kerja Sama dengan Interpol Cari Djoko Tjandra

KompasTV 2020-07-02

Views 949

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan agung menegaskan hingga kini keberadaan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra tidak berada di Indonesia.

Dari hasil penelusuran imigrasi dan kepolisian, tidak ditemukan perlintasan Joko Tjandra di Tanah Air.

Jaksa Agung muda tindak pidana khusus menyatakan, sedang bekerja sama dengan Interpol, untuk mencari buronan kasus Bank Bali, yang merugikan negara 900 miliar rupiah.

Menko Polhukam Mahfud MD, meminta aparat penegak hukum, segera menangkap buronan Joko Tjandra.

Bahkan, ia menyarankan Polisi dan Kejaksaan Agung, menjebloskan Joko ke penjara, saat akan mengikuti sidang peninjauan kembali kasus hukumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menko Polhukam mengatakan, tidak ada alasan bagi seseorang, yang sudah masuk daftar pencarian orang, bebas berkeliaran hingga ke luar negeri.

Terkait sidang PK, yang diajukan Joko Tjandra, Mahfud menilai mustahil, jika terdakwa tidak hadir langsung, dalam proses peradilan.

Apabila itu terjadi, maka proses hukum dianggap tidak sah.

Joko sudah buron, sejak 2009 lalu, terkait kasus korupsi hak tagih bank bali, dengan jerat pidana 2 tahun penjara. Diketahui, Joko kabur ke Papua Nuigini, tepat sehari seusai putusan hukum, oleh Mahkamah Agung, pada 9 Juni 2009.


Share This Video


Download

  
Report form