PONTIANAK, KOMPAS.TV - Sejumlah langkah diterapkan lapas dan rutan untuk mencegah paparan virus covid-19, di lingkungan mereka. Satu di antaranya dengan menjalankan instruksi Kementerian Hukum dan HAM, untuk membatasi tahanan yang diterima.
Tahanan yang diterima hanya yang berstatus A3 atau dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri. Pihak lapas tidak menerima tahanan yang masih berstatus penyidikan atau tahanan kejaksaan.
"Untuk penerimaan tahanan, kami tetap mengacu pada surat edaran Direktorat Jenderal dan Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan surat dari Menteri Kemenkumham, untuk kegiatan layanan kunjungan, penerimaan tahanan baru, dan kegiatan sidang ditunda, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tutur Yani, Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak.
Saat ini Rutan Pontianak mengalami over kapasitas sekitar 300 persen, di mana kapasitas seharusnya 220 orang, namun saat ini dihuni hingga 751 warga binaan.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di channel YouTube KompasTV Pontianak.
#Lapas #Rutan #Covid19