KOMPAS.TV - Polemik reklamasi Teluk Jakarta kembali mengemuka.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol, melalui Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020.
Keputusan Gubernur bertanda tangan 24 Februari 2020 itu, tidak menyebut istilah reklamasi, tetapi memakai terminologi perluasan kawasan.
Namun demikian, dari peta yang disertakan termuat rencana perluasan area melalui reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam butir pertama, Keputusan Gubernur memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi atau dufan seluas lebih kurang 35 hektar, dan izin perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar, kepada PT Pembangunan Jaya Ancol sesuai peta terlampir.
Pada butir kedua, disebut pelaksanaan perluasan kawasan harus terlebih dahulu dilengkapi dengan kajian teknis seperti penanggulangan banjir, dampak pemanasan global, perencanaan dan kajian lainnya.
Selain itu pada butir yang lain juga dimuat kewajiban pengembang.
Wahana lingkungan hidup Indonesia, atau WALHI, mengkritik keputusan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang mengeluarkan izin reklamasi untuk perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol.
Walhi Jakarta menilai perluasan kawasan Dufan dan Ancol, membuktikan Pemprov DKI Jakarta tidak miliki konsep yang jelas terkait pemulihan teluk Jakarta.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Fraksi PSI, August Hamonangan, mendesak DPRD DKI Jakarta untuk menolak izin reklamasi Ancol.
Menurut August, keputusan gubernur yang memberikan izin perluasan kawasan Dufan dan Taman Impian Jaya Ancol bertolak belakang dengan janji-janji yang pernah disampaikan Anies Baswedan saat kampanye.
Terbitnya izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dufan, tak hanya menyoal cederanya janji di masa kampanye.
Reklamasi perairan Teluk Jakarta dikhawatirkan berdampak pada kerusakan ekosistem dan merugikan para nelayan.