KOMPAS.TV - Polres Bogor akan menjadwalkan, pemanggilan raja Dangdut Rhoma Irama, terkait penampilannya, di acara khitanan, di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa hari lalu.
Sebelumnya, tiga saksi telah diperiksa polisi, yakni pihak penyelenggara acara, Abah Surya Atmaja beserta keluarga, dan camat setempat.
Sebelumnya Raja Dangdut Rhoma Irama, bersama artis dangdut Tanah Air lainnya.
Manggung, di zona merah penyebaran Covid-19, saat menghadiri hajatan khitanan, di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, beberapa hari lalu.
Bupati Bogor, Ade Yasin, memastikan acara khitanan tempat Rhoma Irama bernyanyi pekan lalu, diselenggarakan tanpa izin.
Kepastian ini diperoleh, setelah tim gugus tugas Covid-19, memanggil penyelenggara acara.
Bupati Bogor, menyerahkan penanganan kasus ini, kepada penegak hukum.
Ini lah aksi panggung raja dangdut Rhoma Irama, yang menjadi sorotan, karena digelar di tengah pandemi Covid-19.
Saat itu, Rhoma bernyanyi di acara khitanan seorang warga, di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rhoma pun membantah, bila disebut sengaja menggelar konser.
Menurut Rhoma, ia hadir dan bernyanyi, hanya untuk memenuhi permintaan tuan rumah, yang mengundangnya.
Sementara pihak penyelenggara acara, yang diwakili putra pertamanya, meminta maaf, karena telah menggelar hajatan yang membuat kerumunan orang, di tengah pandemi.
Mereka pun menyarankan dilakukan tes swab, yang lebih akurat dibandingkan rapid test.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga menyoroti acara hajatan khitanan, yang melibatkan penyanyi Rhoma Irama pekan lalu, karena dinilai mengabaikan protokol kesehatan.
Ridwan meminta gugus tugas dan Pemkab Bogor, menggelar rapid test, untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Kapolres Bogor, mengatakan sejak awal, polisi di sekitar lokasi diadakannya acara khitanan, sudah memberikan imbauan, termasuk memberikan surat menolak adanya hiburan, terlebih Bogor masih menerapkan PSBB proporsional.