JAMBI, KOMPAS.TV - Re 21 tahun warga Sungai Ulak Kabupaten Merangin, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil di amankan oleh tim Reskrim Polres Merangin di kediamannya, dalam penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban, kedapatan melihat pelaku mencabuli anaknya di rumah, merasa tidak senang anaknya di cabuli orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Merangin. Aksi bejat pelaku ini sudah dua kali dilakukan di rumah korban, saat kondisi rumah kosong.
Dalam menjalankan aksinya pelaku mengajar korban, setelah selesai mengajar pelaku merayu korban, terbujuk rayuan pelaku korban berhasil di cabuli.
#PolresMerangin #Cabul #KabupatenMerangin