JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Pasca kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan di Jakarta, Pengurus DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah memberi instruksi gerakan mengibarkan bendera partai mereka.
Instruksi ini direspon Kader PDI Perjuangan yang berada di Jawa Tengah.
Aksi pengibaran bendera salah satunya terlihat di markas kader PDI Perjuangan yang tergabung dalam kelompok kawan Juang Soetjipto.
Kader PDI-P menyerahkan kasus pembakaran bendera partai yang terjadi di Jakarta kepada pihak kepolisian.
Mereka meminta pelaku yang bertanggung jawab mendapat sanksi seusai aturan hukum.
Tim hukum PDI-Perjuangan sebelumnya menggunakan tiga pasal untuk kasus pembakaran bendera partai mereka.
Ketiga pasal itu adalah pasal 160 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 156 KUHP, yang secara umum berisi soal perusakan dan penghasutan.