GORONTALO, KOMPAS TV - Oknum sales di salah satu perusahaan penjualan mobil di Gorontalo berinisial D-A terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian polsek Kota Timur, Kota Gorontalo karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang nasabah senilai 163 juta rupiah.
Menghindari kejaran polisi, pelaku melarikan diri ke wilayah Sulawesi Utara higgga ke Depok Jawa Barat, pelaku pun berhasil ditangkap di wilayah Depok Jawa Barat pada tanggal 23 juni kemarin.
Menurut Keterangan Polisi, pelaku nekat melakukan tindak pidana penggelapan uang nasabah karena terlilit hutang dan desakan kebutuhan ekonomi.
Tindak pidana penggelapan ini bermula saat salah seorang nasabah di Gorontalo membeli mobil dan menyerahkan uang DP sejumlah 20 juta rupiah kepada pelaku pada bulan Maret lalu.
Pada bulan yang sama, nasabah kembali melunasi uang pembelian mobil di bagian kasir senilai 143 juta rupiah.
Pelaku pun melancarkan aksinya dengan modus menggunakan orang tanpa di kenal untuk membatalkan pembelian mobil, pihak perusahaan pun terpaksa mengembalikan uang senilai 143 juta rupiah, namun uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari hari dan membayar hutang.
Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pelaku ini masih diterus di kembangkan karena polisi menduga masih ada korban lainnya yang berhasil di tipu oleh pelaku.
Pelaku Kini telah di tetapkan tersangka dan di jerat pasal 374 tentang tidak pidana pengelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#Sales #Penipuan #Uang Nasabah