LAMPUNG, KOMPAS.TV Pandemi virus corona atau Covid-19 berdampak pada banyak hal, salah satunya adalah pelaksanaan pernikahan.
Menyikapi hal ini, Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang pada surat edaran menteri no. 06 tahun 2020 tentang pelayanan nikah dan terkait syarat nikah di tengah pandemi.
Kebijakan ini dikeluarkan agar pernikahan tetap bisa dilakukan dengan menyesuaikan kondisi di era tatanan hidup baru atau new normal.
Isi kebijakan tersebut diantaranya layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja, pendaftaran bisa dilakukan secara online, pendaftaran langsung dan pelaksanaan akad nikah dilakukan dengan protokol pencegahan kesehatan.
Prosesi akad nikah yang menjadi bagian paling penting dalam tahapan pernikahan pun diatur, akad nikah yang dilakukan di rumah atau kantor KUA hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang.
Sementara peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-sebanyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
KUA juga wajib mengatur waktu, tempat pelaksanaan, petugas dan calon pengantin agar protokol kesehatan berjalan sesuai aturan. Koordinasi dan kerja sama dengan aparat keamanan juga dilakukan bila ditemukan dalam pelaksanaannya tidak menerapkan protap kesehatan, maka petugas atau penghulu berhak menolak pelaksanaan akad nikah.
Hingga kini tercatat 100 pendaftar pernikahan yang tersebar di 20 kecamatan di kota Bandar Lampung. Kepala Kantor Kementerian Agama Lampung menghimbau warga yang akan melangsungkan pernikahan di era new normal bisa menjalankan aturan resmi yang berlaku dari Kementerian Agama.
#syaratnikahditengahpandemi #KementerianAgama #KUA #newnormal