Tempat Wisata Kembali Dibuka, Ini Peraturan Baru Ancol

KompasTV 2020-06-18

Views 1.6K

JAKARTA, KOMPAS.TV Taman Impian Jaya Ancol akan dibuka kembali pada tanggal 20 Juni 2020 mendatang.

Menurut Corporate Communications PT Impian Jaya Ancol, Rika Lestari, untuk unit kreasi Atlantis belum dapat dibuka dan nantinya pembukaan akan dilakukan bertahap.

Ada pula beberapa peraturan masuk Ancol yang harus dipatuhi:
1. Pemesasan tiket masuk Ancol dan tempat wisata lainnya hanya dapat dilakukan secara online (tidak ada penjualan di loket)
2. Pengunjung memiliki penyakit rentan, ibu hamil, di atas umur 50 tahun, dan di bawah umur 5 tahun tidak diperkenankan berkunjung
3. Pemeriksaan suhu di setiap unit kreasi (di atas 37,3 derajat celcius dilarang masuk)
4. Wajib menggunakan masker
5. Seluruh transaksi secara non tunai (Debit, Kartu kredit, uang elektronik)
6. Jaga jarak di wahana dan saat mengantre


Di news vlog kali ini bersama dengan content creator digital Kompas TV, Fransiska Aya dan Merlion Gusti, kita akan melihat 3 dari beberapa unit kreasi yang akan buka di Ancol pada 20 Juni 2020.


1. Sea World
Terdapat pembatasan pengunjung, dan setiap gate berdurasi 2 jam. Di dalamnya diberlakukan system one flow, dan juga garis sebagai penanda jarak.

2. Dufan
Hanya membuka 20 dari 33 wahana yang ada, dan buka dari 10.00-17.00.

Ada juga pengurangan jumlah orang yang dapat menaiki wahana, seperti:
- Wahana Kereta Misteri dan Halilintar, 1 gerbong hanya untuk 2 orang dan duduk tidak bersampingan.
- Wahana Bianglala, 1 gondola sekarang hanya bisa untuk 2 orang.
- Wahana Niagara-gara, 1 perahunya kini hanya bisa 2 orang dan pastinya harus berjaga jarak.
- Wahana Ontang-anting dan Turangga-rangga, biasanya kita bisa duduk dimana saja, sekarang wisatawan hanya boleh menaiki yang tidak ada tanda x berwarna kuning.

3. Pantai
Untuk pantai sendiri akan dibuka, tapi kamu dilarang untuk berenang. Nantinya akan ada tanda untuk berjaga jarak dan petugas yang berjaga disekeliling pantai Ancol.

Share This Video


Download

  
Report form